BLOGGER TEMPLATES AND IMVU Layouts »

welcome friend's in my blog

send news

Jumat, 21 Mei 2010

Kesimpulan (Tugas 5)

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa syarat dan prosedur perjanjian antara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung dengan CV. Cipta Karya Mandiri keseluruhannya diatur dan tunduk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perjanjian antara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung dengan CV. Cipta Karya Mandiri merupakan perjanjian standar, artinya isi perjanjian ditentukan secara sepihak oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung. Isi perjanjian meliputi subjek, objek, hubungan hukum, dan akibat hukum. Sedangkan Pelaksanaan perjanjian pihak CV. Cipta Karya Mandiri telah melaksanakan prestasinya dan menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan, tetapi dalam pelaksanaan tersebut terjadi suatu bentuk wanprestasi berupa melaksanakan apa yang dijanjikan tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan yaitu tidak sesuainya ukuran pakaian beberapa pegawai seperti yang dipesan. Upaya penyelesaian dalam hal terjadinya wanprestasi yaitu para pihak lebih memilih penyelesaian secara kekeluargaan melalui musyawarah dan diselesaikan secara damai dengan kesediaan pihak CV. Cipta Karya Mandiri memperbaiki pakaian yang ukurannya tidak sesuai dengan pesanan.

0 komentar: