saya megambil judul tersebut representasi dalam kehidupan masyarakat yang terjadi sekarang-sekarang ini.
Jadi pada prinsipnya poligami adalah boleh tapi syaratnya adil. Kita lihat dalam kenyataan sekarang, orang yang berpoligami itu adil atau tidak ? Ada ulama-ulama melarang, karena mereka lihat kenyataan sekarang ini poligami mempunyai dampak terlalu buruk. Bukan hanya bohong saja. Anak tirinya jadi musuh anak yang lain. Terjadi pengkhianatan, terjadi percekcokan. Karena itu, kata mereka, pemerintah perlu turun tangan untuk melarang poligami. Di beberapa negeri Islam, seperti Tunisia menempuh cara ini. Tercantum dalam undang-undang mereka, bahwa poligami dilarang. Yang berpoligami tanpa ijin akan ditahan/dipenjara 1 tahun dan didenda. Itu salah satu pandangan ulama tentang poligami.
Bukan begitu maksudnya. Kehidupan ini harus selalu didasari oleh keadilan. Keadilan itu lebih dituntut lagi apabila menghadapi orang lain. Kita harus adil terhadap diri kita dan adil terhadap orang lain. Poligami dibenarkan, tapi sebelum melangkah kesana, itu diibaratkan seperti pintu darurat. Begitu masuk ke pintu itu, bukan lantas boleh untuk bersikap tidak adil. Jadi tidak serta merta dia dibolehkan sesukanya kapan aja mau berpoligami. Ada syaratnya. Seperti kita naik pesawat. Pesawatnya ada tangganya, kita turun lalu kembali ke rumah. Apabila pesawatnya rusak, dibukalah pintu darurat, kita boleh lewat pintu darurat itu dan kalau dapat izin dari pilot. Kondisi turun dari pintu darurat itu sama persis dengan turun dari tangga biasa. Nah berpoligami syaratnya adalah adil, tapi tidak boleh masuk kesana kecuali kalau ada kebutuhan yang mendesak. Tidak boleh kesana, kecuali setelah mendapat izin (izinnya ini bukan berarti izin untuk tidak adil, tapi izin untuk berpoligami).
Kesimpulannya bahwa poligami itu dibolehkan oleh agama, selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan agama, yaitu yakin atau menduga keras dapat berlaku adil. Dan keadilan yang dituntut adalah keadilan di bidang materi bukan keadilan di bidang hati. Poligami yang dibenarkan oleh agama ini adalah bukan perintah, tetapi izin. Bedakan perintah dengan izin. Poligami bukan perintah, bukan sunnah, bukan pula anjuran, tetapi boleh kalau memenuhi persyaratan.
solusi dalam permaslahan ini
1.dalam hal ini suami harus dapat menahan sahwat(nafsu)yang mungkin sudah tidak terbendung lagi
2.pada perempuan harus bisa mengerti keadaan si pria apa yang dia inginkan agar tidak terjadi poligami.
3.intinya si pria dan wanita bisa saling mengerti.
referensi :pemecahan untuk poligami
Rabu, 20 Oktober 2010
1.Masyarakat dan Penduduk Tema "ISTRI YANG TERPOLIGAMI"
Diposting oleh M. Okky Hendra di 06.32
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar